Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, Inspektorat Provinsi NTT berkewajiban melakukan pemeriksaan masa akhir jabatan bagi setiap Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Titik berat pemeriksaan ini adalah pada evaluasi atas capaian indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD, yang di klasifikasikan pada 3 (tiga) aspek yaitu, Aspek Pelayanan Umum, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Kesejahteraan Masyarakat.
Pada tanggal 23 Agustus bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Inspektorat Provinsi NTT melakukan entry meeting atas pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Sikka. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menerima Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam rangka Pemeriksaan Akhir Jabatan Kepala Daerah pada Rabu 23 Agustus 2023 yang dihadiri pula oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka
Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si mengapresiasi dan mempersilahkan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan
Pengendali Teknis Inspektorat Daerah Provinsi NTT Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,M.M menyampaikan bahwa Entry Meeting ini merupakan bentuk audiens guna mohon izin akan melakukan kegiatan Pemeriksaan Akhir Jabatan Kepala Daerah selama 10 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus hingga 1 September 2023.
Dalam penjelasannya, Pengendali Teknis Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,M.M menjelaskan bahwa Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dilakukan dengan tujuan mengetahui capaian kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari tahun 2018 hingga 2023.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam kegiatan ini pihaknya membutuhkan data pendukung antara lain; RPJMD 2018–2022, Evaluasi RPJMD tahun 2018–2022
Evaluasi RKPD tahun 2018-2022, Evaluasi Rencana Kerja tahun 2018–2022, LPPD Kabupaten Sikka tahun 2018–2022 dan Berita Acara penutupan kas per 31 Desember 2022.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan ini mencakup tiga aspek utama yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat terdiri dari 45 indikator, aspek daya saing daerah terdiri dari 10 indikator, dan aspek layanan umum 312 indikator.
Selanjutnya Eny memperkenalkan satu persatu anggota tim Inspektorat Daerah NTT yang akan bertugas dan menjelaskan bahwa permintaan data akan dilakukan secara langsung pada masing masing Perangkat Daerah namun bila diperlukan keterangan lebih detail akan dilakukan dengan pertemuan.
Entry Meeting diakhiri dengan penyerahan dokumen pemeriksaan oleh Pengendali Teknis Eny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,M.M kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera,SE, M.Si. (by. JJ)