
Kupang, 24 September 2026 – Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis (24/09). Kegiatan bimbingan teknis ini difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sesi kegiatan tersebut, Inspektur Provinsi NTT membawakan materi bertema “Pengawasan Berbasis Risiko” untuk memperkuat peran pengawasan jajaran legislatif daerah dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan secara efisien, akuntabel, dan transparan.
Dalam pemaparannya, Stefanus F. Halla menguraikan konsep dasar manajemen risiko berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian, Pengendalian, dan Pemantauan Risiko. Beliau menjelaskan bahwa manajemen risiko adalah proses sistematis untuk mengenali, menganalisis, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Proses ini melibatkan penyusunan Peta Risiko berdasarkan skala tingkat kemungkinan dan tingkat dampak untuk menentukan prioritas penanganan risiko (Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, dan Rendah).
Terkait fungsi pengawasan DPRD, dijelaskan bahwa ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan Perda/Perkada, pelaksanaan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembahasan APBD, hingga tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Beliau turut mengingatkan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017, di mana kegagalan dalam menyetujui Ranperda APBD ’sebelum tahun anggaran dimulai dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan.

Lebih jauh, Inspektur Provinsi NTT memaparkan berbagai langkah nyata mitigasi risiko yang telah dilakukan Pemprov NTT, di antaranya:
- Penataan Sistem & Mitigasi Kerugian: Pelaksanaan Peraturan Gubernur terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, pelaksanaan probity audit, serta penguatan Satuan Tugas Pengawas Internal “AYO BANGUN NTT”.
- Sinergi APIP dan APH: Kerja sama erat dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKN) pada berbagai kasus strategis.
- Kemitraan Pencegahan Korupsi (KPK & Masyarakat Sipil): Penerapan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) oleh KPK yang mencakup 7 area strategis (Perencanaan Penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pendapatan, dan Penguatan APIP), deteksi anomali e-audit PBJ, serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Bengkel APPeK.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para Anggota DPRD Kabupaten Sikka semakin optimal dalam menerapkan fungsi pengawasan berbasis risiko dan menciptakan sistem peringatan dini (early warning system) demi mendukung efisiensi belanja APBD dan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
