
Penyerahan Sertifikat ISO kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT
ItdaprovNTT, — Bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi membuktikan bahwa standar internasional telah menjadi bagian dari cara kerja organisasi. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mendapat pengakuan atas penerapan standar internasional melalui audit eksternal terhadap tiga sistem manajemen sekaligus. Audit yang dilaksanakan pada 22 September 2026 tersebut mencakup ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, dan ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Audit eksternal dilakukan oleh CV. Mitra Sejai Fazahara, dengan Ivar Kusradi Drajat, S.T., M.Eng. sebagai Lead Auditor.CV.Mitra Sejati Fazahara. Proses audit tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi juga menelusuri bagaimana sistem tersebut diterapkan dalam aktivitas organisasi. Auditor melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara dengan pegawai terkait, serta penelusuran terhadap proses dan prosedur pada unit kerja yang menjadi ruang lingkup audit. Hasilnya, Inspektorat Daerah Provinsi NTT dinilai layak menerapkan ketiga standar tersebut dan diberikan sertifikat ISO sebagai pengakuan atas penerapan sistem manajemen yang telah dibangun.
Dari Dokumen Menjadi Budaya Kerja
Bagi Inspektorat Daerah Provinsi NTT, sertifikasi ISO bukan sekadar pencapaian administratif. Sertifikasi menjadi bagian dari upaya membangun sistem kerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus ISO 9001:2015, Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah mendapatkan pengakuan atas kelayakan penerapannya sejak tahun 2020 dan terus dipertahankan hingga saat ini. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari proses penguatan sistem manajemen yang kemudian dikembangkan dengan penerapan ISO 27001:2022 dan ISO 37001:2016.
Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, menegaskan bahwa pemberian sertifikat harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penerapan sistem.
“Sertifikat ini bukan tujuan akhir. Ini merupakan pengakuan bahwa sistem yang kita bangun telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, sekaligus menjadi tanggung jawab bagi kita untuk terus mempertahankan, mengevaluasi, dan meningkatkan penerapannya,” ujar Stefanus.
Menurutnya, penerapan ISO di lingkungan Inspektorat diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola organisasi dan pelaksanaan tugas pengawasan. “Ke depan, kita tidak ingin ISO hanya berhenti pada dokumen dan sertifikat. Standar ini harus menjadi bagian dari budaya kerja, sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pelayanan, keamanan informasi, penguatan integritas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” lanjutnya.
Bagi Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, sertifikasi ketiga standar tersebut bukan sekadar pencapaian administratif. “Sertifikat ini merupakan pengakuan bahwa sistem yang kita bangun telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun, sertifikasi bukan akhir dari proses. Justru ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk mempertahankan penerapan standar tersebut dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Stefanus.
Ia mengatakan, manfaat sertifikasi diharapkan dapat dirasakan langsung dalam pelaksanaan tugas organisasi. “Yang paling penting adalah bagaimana standar ini menjadi bagian dari budaya kerja. ISO 9001 memperkuat mutu proses, ISO 27001 memperkuat keamanan informasi, dan ISO 37001 memperkuat sistem pencegahan penyuapan. Ketiganya harus memberikan dampak nyata terhadap profesionalisme dan integritas pelaksanaan tugas pengawasan,” katanya.
Tiga Standar, Satu Komitmen
Penerapan ketiga standar tersebut memiliki fokus yang berbeda namun saling berkaitan. ISO 9001:2015 memberikan kerangka bagi Inspektorat untuk menjaga konsistensi dan peningkatan mutu proses kerja. ISO 27001:2022 memperkuat pengelolaan dan perlindungan informasi, terutama di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi dan transformasi digital. Sementara ISO 37001:2025 memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian risiko penyuapan dalam organisasi.
Ketiganya menjadi bagian dari upaya membangun organisasi pengawasan yang memiliki sistem kerja yang terukur, terdokumentasi, aman, dan berintegritas. Audit eksternal juga menjadi ruang bagi Inspektorat untuk melihat kembali efektivitas penerapan sistem yang selama ini berjalan. Setiap temuan, catatan, maupun rekomendasi auditor akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi Inspektorat Daerah Provinsi NTT, momentum sertifikasi ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pengawasan daerah. Ke depan, tantangannya bukan hanya mempertahankan sertifikat, tetapi memastikan nilai-nilai yang terkandung dalam standar ISO benar-benar hadir dalam setiap proses kerja dan memberikan dampak terhadap kualitas pengawasan.
Dengan demikian, sertifikat bukan menjadi titik akhir, melainkan penanda dimulainya komitmen yang lebih kuat untuk menjaga mutu, melindungi informasi, dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Jibrael Po)
