
Entry Meeting bersama Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Timor Tengah Utara (18/12/2024)
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam agenda kerja tahun 2024 sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2024 telah melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten TTU Periode 2021 – 2026 yang berlangsung pada 09 sd 18 Desember 2024. Tim pemeriksa AMJ terdiri dari 1 (satu) Pengendali Teknis, 3 (tiga) Ketua dan 4 (empat) anggota tiba di Kefamenanu (09/12/24) dan melakukan Entry Meeting bersama Sekretaris Daerah Kabupaten TTU dan Inspektur Kabupaten TTU. Pada kesempatan ini, Amelia Peni Tella, S.E., M.M selaku Pengendali Teknis menyampaikan harapan dukungan dari Sekretaris Daerah dan perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan AMJ ini.
Amelia lebih lanjut menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan AMJ bertujuan untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Tim juga mengevaluasi aspek pengelolaan keuangan daerah, manajemen SDM dan pengelolaan keuangan daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara pro aktif dalam menyampaikan data dan dokumen pendukung
Berkat dukungan dari Sekda dan perangkat daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam menyediakan data dan dokumen, pemeriksaan AMJ selama 10 (sepuluh) hari berlangsung dengan baik. Hasil evaluasi terhadap ke tiga Aspek menggambarkan terdapat 25 indikator aspek Kesejahteraan Masyarakat, 1 indikator aspek Daya Saing dan 166 indikator aspek Pelayanan Umum dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026 yang dapat dievaluasi dengan kriteria capaian nilai peringkat kinerja ”BAIK”
Hasil pemeriksaan kemudian dipaparkan oleh Pengendali Teknis dalam kegiatan Exit Meeting (17/12/2024) bersama Sekretaris Daerah, Asisten I dan Inspektur Kabupaten TTU. Pada kesempatan yang sama, setelah mendengar pemaparan dari tim pemeriksa, Sekda Fransiskus Bait Fay, S.Pt, M. Si memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Dalam penyampaiannya Sekda mengharapkan dengan selesainya pemeriksaan akhir masa jabatan ini, catatan dari tim pemeriksa dapat dimanfaatkan pemerintah daerah Kabupaten TTU untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah.