KUPANG – Tim pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 pada SMP Negeri 3 Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 10/9/2026.

Tim pemeriksa Inspektorat di depan Majelis hakim Tipikor, untuk memberikan keterangan saksi ahli
Keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS pada sekolah tersebut.
Empat orang pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang memberikan keterangan dalam persidangan masing-masing Fransiskus Bin, S.E., M.M., (Pengendali Teknis) Feronika Naatonis, S.T., M.Eng. (Ketua Tim); Thomas T. Bali, S.E., M.Acc., (Anggota Tim) dan Mukdar Karaeng, S.E., M.M. (Anggota Tim), sesuai surat panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor :B-2688/N.3.10/Ft.1.9/2026 tanggal 4 September 2026.
Dalam persidangan, tim pemeriksa memberikan penjelasan teknis berdasarkan kompetensi profesional, hasil pemeriksaan, serta dokumen dan data yang menjadi dasar dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Keterangan tersebut disampaikan secara objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Dalam konteks persidangan tindak pidana korupsi, keterangan ahli menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksi Ahli,Thomas T. Bali, S.E., M.Acc., sedang diambil Sumpah di Depan Hakim Tipikor
Kehadiran pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai ahli juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah dalam memberikan dukungan profesional terhadap proses penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hakim Tipikor dalam Sidang di Pengadilan Negeri Kupang
Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus mendorong penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, independensi, dan integritas serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi NTT turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum dalam upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
