Kefamenanu, 1 September 2026 – Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Pemeriksaan Manajemen BOS, Komite dan IPP pada satuan pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pemeriksaan dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 1 September 2026. Pemeriksaan dilaksanakan di SMAN 1 Kefamenanu dan SMAN 2 Kefamenanu. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk memastikan pengelolaan dan pelaksanaan manajemen sekolah, khususnya pengelolaan BOSP, Komite dan IPP, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim pemeriksa yang melaksanakan penugasan terdiri atas Pius B. S. Tukan, S.E., S.ST., M.Acc., CRMO., QRMA, CGRE selaku Pengendali Teknis, Deice Agustin Dami, S.E., QRMA, Dra. Jenny Tresje Mamele, M.H,  sebagai Ketua Tim serta M. Y. Natalia Meo Siga, S.T, dan Pelipus Tena Wahen, S.Sos sebagai anggota tim sesuai dengan Surat Tugas Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor IP.800.1.11.1/237/ST/K/2026, tanggal 24 Agustus 2026.

Tim menyerahkan konsep temuan hasil pemeriksaan kepada Kepala Sekolah

Entry Meeting di SMAN 2 Kefamenanu

Kegiatan pemeriksaan diawali pada 26 Agustus 2026 dengan pelaksanaan entry meeting di SMAN 2 Kefamenanu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Bendahara IPP.

Dalam entry meeting, tim pemeriksa menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan sekaligus menjelaskan tahapan pelaksanaan pemeriksaan. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara tim pemeriksa dengan pihak sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan pada SMAN 2 Kefamenanu dan SMAN 1 Kefamenanu sesuai ruang lingkup penugasan. Pemeriksaan dilaksanakan melalui penelaahan dokumen, permintaan keterangan, serta verifikasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan sekolah.

Exit Meeting dan Penyerahan P2HP

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pada 1 September 2026 tim pemeriksa melaksanakan exit meeting yang bertempat di Aula SMAN 2 Kefamenanu.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyampaikan catatan hasil pemeriksaan kepada pihak sekolah. Sebagai bagian dari tahapan akhir pemeriksaan, tim menyerahkan P2HP (Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan) kepada Kepala SMAN 1 dan SMAN 2 Kefamenanu. Penyerahan P2HP menjadi bagian penting dalam proses pengawasan karena memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melakukan perbaikan sambil menunggu penerbitan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

Tim Pamit ke Inspektorat Daerah Kabupaten TTU

Usai melaksanakan exit meeting dan menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan di sekolah, tim pemeriksa kemudian melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk berpamitan sebelum meninggalkan Kabupaten TTU. Setelah seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai, tim pemeriksa selanjutnya melakukan perjalanan kembali menuju Kota Kupang.

im melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara

Pelaksanaan pemeriksaan selama tujuh hari ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan sekolah, serta mendorong pihak sekolah untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola BOSP, Komite dan IPP.#Ayo Bangun NTT…Ayo Bangun Indnesia.

By Website