Berdasarkan surat Tugas Gubernur Nomor IP.800.1.11.1/266/ST/K/2023, tanggal 19 Oktober 2023 dan berpedoman pada SOP Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, maka tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Timur selama 10 hari
Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala daerah yang berakhir jabatannya.
Situasi entry Meeting di Ruang Asisten I Sekretrariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Tim pemeriksa berjumlah 8 orang yang dipimpin oleh Antonius F. B. F. Lamury, S.ST.,M.M., CRMO., QRMP sebagai Pengendali Teknis, bersama dengan Yuliana B. Aran, S.P.,M.M., CRMO(Ketua Tim), Pius B. S. Tukan ,S.E.,S.ST.,M.Acc., CRMO., QRMA (ketua Tim), Alfrids Sabuin, S.Pt (Ketua Tim) beserta anggota tim yaitu Joaninha D. R. Esperito Santo, S.E, Alimuddin, S.IP, Veronika Angelina Ngewi, S.Sos, dan Astrid Octaviana Asy, SE.
Kegiatan ini diawali dengan melakukan entry meeting dan penyerahan buletin Proteksi pada Inspektorat kabupaten Manggarai Timur dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Setelah melakukan entry meeting, tim pemeriksa melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan.
Tim pemeriksa saat melakukan koordinasi dengan beberapa Perangkat Daerah untuk permintaan data terkait Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan
Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan ini berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 26 Oktober 2023 samapai dengan 04 November 2023, yang meliputi 3 aspek pemeriksaan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah, dan Aspek pelayanan Umum.
Pemeriksaan akhir masa jabatan ini untuk mengevaluasi target dan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Periode 2019-2024 atas visi dan misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019-2024.
Adanya Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah leh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dapat memberikan masukkan kepada Penjabat Gubernur NTT dan Kepala Daerah terpilih atas keberhasilan dan kelemahan dari capaian kinerja RPJMD Kabupaten Manggarai Timur. (Tim-Amj-Matim)