Entry meeting tim bersama pimpinan perangkat daerah dipimpin Asisten Pemerintahan Setda TTS, Drs. Denny Nubatonis, S.Sos. (tengah), M.Si.,(foto: elpo, 14/11/23)
Kupang, Itdaprov. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019-2024 akan segera berakhir. Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian kinerja setiap indikator kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menjawab amanat sesuai ketentuan di atas maka Inspektorat Daerah Prov insi NTT melalui surat tugas Gubernur Nusa tenggara Timur Nomor :IP.800.1.11.1/283/ST/K/2023 tanggal 3 November 2023 melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabataan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati TTS. Pemeriksaan AMJ dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Oktober s.d 23 November 2023
Tim pemeriksa AMJ Bupati dan Wakil Bupati TTS secara teknis dikendalikan oleh Feronika Naatonis, S.T., M.Eng., QRMP dengan ketua Tim, Drs. Elias Lolo, Patrick Marintus Wawo Loy, S.E, M.Si., dan Jibrail Po, S.Pt; serta anggota tim Jusnita Veronika Dot, S.P., Valenriana Syori Parlina, S.E, Maria Fransiska Lusi Taluma, S.T. dan Jackson Alexander Manafe, S.KM.
Tim melapor diri pada Sekretaris Daerah TTS, Drs. Seperius E. Sipa, M.Si. yang didampingi oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten TTS, Jojada U.N. Koy, S.Pt. Selanjutnya tim melakukan entry meeting bersama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah Kabupaten TTS bertempat Aula Gunung Mutis. Entry meeting dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, S.Sos, M.Si didampingi Plt. Inspektur, Jojada U. N. Koy, S.Pt dan Pengendali Teknis, Feronika Naatonis, S.T., M.Eng, QRMP.
Momen entry meeting tim bersama pimpinan perangkat daerah di aula Gunung Mutis Steda TTS (foto: elpo, 14/11/23)
Pada kesempatan entry meeting tim AMJ ini kepada Sekda TTS, pengendali teknis, Feronika Naatonis, S.T, M.Eng, QRMP menjelaskan bahwa penekanan pemeriksaan AMJ ini untuk mengukur capaian kinerja selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2019-2024 dengan mengacu pada 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum sebagaimana indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten TTS. “Dimohon kerja sama melalui koordinasi Pak sekda dan pak Inspektur Kabupaten TTS agar semua pimpinan perangkat daerah dan pejabat pemangku kepentingan terkait melalui kebutuhan data dan informasi untuk koperatif dalam mendukung proses pemeriksaan ini supaya dapat diselesaikan tepat waktu,” lanjut Dalnis, Feronika.
Selanjutnya Asisten Pemerintahan Setda TTS, Denny Nubatonis, S.Sos, M.Si menyampaikan antusias yang tinggi untuk mendukung proses pemeriksaan tim AMJ dan bertekad untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyediakan data dan informasi sesuai kebutuhan tim pemeriksa. “Terima kasih kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang merespons tepat waktu atas amanat peraturan sehingga bisa melakukan pemeriksaan ini tepat 3 bulan sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir 31 Desember 2023. Kita akan prioritaskan kebutuhan ini dan akan membatasi perjalanan dinas keluar daerah bagi semua pejabat daerah dan juga saat yang bersamaan juga sedang dilakukan sidang DPRD Kabupaten TTS jadi kita akan paralelkan dua kepentingan ini sebagai kebutuhan dan kepentingan daerah. (Penulis: Jibrael Po)