Dalam rangka mengimplementasikan regulasi terkait akuntabilitas   praktek   penyelenggaraan   birokrasi   pemerintahan   maka   Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhadap 10 (sepuluh) kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, salah satunya Kabupaten Alor. Pemeriksaan AMJ adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mengacu kepada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Pemeriksaan AMJ ini untuk mengukur capaian kinerja selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2019-2024 dengan mengacu pada 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum sebagaimana indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Alor. Tim Pemeriksa AMJ Kabupaten Alor dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT berjumlah 8 (delapan) orang  dengan komposisi Tim sebagai berikut:  Amelia Peni Tella, S.E., M.M (Pengendali Teknis), Tarsisius Uru Apelabi, S.E., M.M., CRMO (Ketua Tim),  Pius B. S. Tukan, S.E, S.ST, M.Ac, CRMO, QRMQ (Ketua Tim), Yuliana B. Aran, S.P.,M.M, CRMO (Ketua Tim), Mario Juardi Buraen S. IP., M.M (Anggota Tim), Romoaldus Koli Weking, S.E (Anggota Tim), Tridia M. Y. Gawu, S.S (Anggota Tim), dan Richardus J. P. Dumin, S.E (Anggota Tim). Pemeriksaan AMJ dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 08 November 2023 s.d 17 November 2023.

 

Kegiatan ini diawali dengan bertemu Inspektur Kabupaten Alor Romelus Djobo, S.E, untuk melakukan entry briefing atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangan serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan karena disamping pemeriksaan AMJ, tim pemeriksa juga melakukan pemeriksaan kinerja  pada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Pertemuan ini juga diselingi dengan penyerahan buletin pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, PROTEKSI dari Pengendali Teknis kepada Inspektur Daerah Kabupaten Alor.

Pengendali Teknis sedang menyerahkan Buletin “Proteksi” tahun 2023 kepada Inspektur Kabupaten   Alor   bertempat   di   ruang   kerja Inspektur, tanggal 08 November 2023

Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1), Mohammad Ridwan Nampira, S.Sos yang mewakili Sekretaris Daerah atas nama Drs. Soni O. Alelang sebagai Pelaksana Harian Bupati Alor.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT foto Bersama Asisten 1 Kabupaten Alor bertempat di Ruang Kerja Asisten 1, tanggal 08 November 2023

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor sebagai obyek pemeriksaan diminta untuk menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Terdapat indikator-indikator tertentu yang menjadi fokus perhatian dalam pemeriksaan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Exit Meeting yang dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten III,  Inspektur dan Para Inspektur Pembantu Kabupaten  Alor  bertempat  di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, tanggal 16 November 2023.

Ringkasan hasil pemeriksaan disampaikan ke Sekretaris Daerah saat exit meeting laporan hard AMJ segera disampaikan setelah melalui proses ekspose internal di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan yang berlaku serta SOP yang ada di Inspektorat Daerah Provinsi NTT.  Diharapkan catatan-catatan dan rekomendasi dalam pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kedepannya.                                                                                                                      

By Website