Sesuai Surat Tugas Nomor:IP 800 1.11.1/255/ST/K/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 Tim pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT  melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan dari tanggal 16 s.d 27 Oktober 2023 di Kabupaten Sumba Tengah  Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim terdiri dari Delapan orang dengan dengan dipimpin oleh 1(satu) orang Pengendali teknis, 3(tiga) orang ketua dan 4(empat) orang anggota.

Bertempat di  Kantor Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah, Inspektorat Provinsi NTT Tim yang dipimpin oleh Bapak Yonas Manesi .,ST.,M.T tiba di Bandara Lede kalumbang  sejak tanggal 17 Oktober 2023 melakukan Entry meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023. Diterima oleh langsung oleh Asisten III dan Sekretaris Inspektorat. beserta jajaran di pemerintah kabupaten Sumba Tengah diruang kerja Inspektur Kabupaten Sumba Tengah.

Sesuai dengan PP  Nomor 52 Tahun 2018 pada pasal 16 ayat 2 Dengan sasaran pemeriksaan Kinerja dan capaian RPJMD dari indikator aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum.

Tim Melapor dan melakukan presentasi sebelum mengakhiri Penugasan bertempat di ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah

Inspektorat Provinsi NTT  berkewajiban melakukan pemeriksaan masa akhir jabatan bagi setiap kepala daerah yang melakukan pilkada. Titik berat pemeriksaan ini adalah pada evaluasi atas capaian indikator yang telah ditetapkan RPJMD, yang di klasifikasikan menjadi beberapa indikator yaitu indikator pembangunan, indikator aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum serta kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Sumba Tengah Lewat Sekretaris Daerah menyampaikan, pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi NTT yang dilaksanakan Menjelang AMJ Bupati Sumba Tengah tersebut merupakan amanat yang harus dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018. *Ali

By Website