Tim Pemeriksa AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Periode 2018-2023 diterima oleh Bupati Nagekeo, Bapak dr. Johanes Don Bosco Do, M. Kes yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten 1, dan Inspektur Kabupaten Nagekeo di Ruangan Kerja Bupati Nagekeo pada Hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023.
Tim Pemeriksa AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo melapor diri pada Bupati Nagekeo bertempat di Ruangan Kerja Bupati Nagekeo (Sumber : Dok.ITDA Prov.NTT, 19 Oktober 2023)
Setelah melakukan pertemuan singkat dengan Bupati Nagekeo, Tim AMJ Provinsi NTT kemudian melanjutkan pertemuan dengan Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Nagekeo terkait pemenuhan dokumen pemeriksaan AMJ. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo yang didampingi oleh Inspektur Kabupaten Nagekeo dan dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah seperti Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Keuangan, Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Organisasi, Setwan, Bagian Pemerintahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dan Dinas PUPR.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan pelaksanaan pemeriksaan dan evaluasi AMJ sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 52 Tahun 2018 terkait Pemeriksaan Dalam Rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada 3 (tiga) aspek, yaitu : Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing dan Aspek Pelayanan Umum. Selain ketiga aspek tersebut, Pemeriksaan ini juga akan dilakukan pada aspek Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Aset Daerah dan Pengelolaan SDM. Sehingga diperlukan Kerjasama dari Perangkat Daerah terkait untuk pemenuhan dokumen Pemeriksaan AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Periode 2018-2023. Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Enty Meeting oleh Perwakilan Tim Objek Pengawasan yaitu Bapak Drs. Lukas Mere selaku Sekretaris Daerah dan Bapak Alex Jata, SH selaku Insepektur Daerah Kabupaten Nagekeo. Sedangkan yang mewakili Tim pemeriksa yaitu Ibu Amelia Peni Tella, SE, MM selaku Pengendali Teknis.
Tim Pemeriksa AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Periode 2018-2023 terdiri dari 8 (Delapan) orang, dengan komposisi Tim sebagai berikut: Amelia Peni Tella, S.E., M.M (Pengendali Teknis), Tarsisius Uru Apelabi, S.E., M.M., CRMO (Ketua Tim), Drs. Elias Lolo (Ketua Tim), Johanes Don Bosco Bria, ST, M. Eng, QRMA (Ketua Tim), Hendro Nugroho Onesimus Gumay, SE (Anggota Tim), Bernadus Lodoweyk Kedang, S. STP., M.M., CGAA (Anggota Tim), Mario Juardi Buraen S. IP., MM (Anggota Tim), dan Dionisia Mariani Randang, S., Sos (Anggota Tim). Pemeriksaan AMJ dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 18 Oktober 2023 s.d 27 Oktober 2023.
Selama masa Pemeriksaan Tim mengumpulkan data dari Perangkat Daerah yang kemudian data tersebut diolah untuk mendapatkan nilai akhir penilaian capaian kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Periode 2018-2023.
Tim Pemeriksa AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo sedang melakukan Exit Meeting bertempat di Ruangan Rapat VIP Kantor Bupati Nagekeo (Dok.ITDA Prov.NTT, 26 Oktober 2023)
Tim Pemeriksa AMJ melakukan exit meeting pada tanggal 26 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Asisten III, Inspektur, Kepala Bappelitbang dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo. Tim Pemeriksa AMJ yang dipimpin oleh Ibu Amelia P. Tella, SE, MM menjelaskan hasil Pemeriksaan secara singkat dan menyampaikan nilai akhir hasil penilaian capaian kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Periode 2018-2023, dimana nilai capaian kinerja yang diperoleh sebesar 69,24% dengan predikat Sedang. Exit Meeting ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Exit Meeting oleh Perwakilan Tim Objek Pengawasan yaitu Bapak Agustinus Fernandes, SE selaku Asisten III dan Bapak Alex Jata, SH selaku Insepektur Daerah Kabupaten Nagekeo. Sedangkan yang mewakili Tim pemeriksa yaitu Ibu Amelia Peni Tella, SE, MM selaku Pengendali Teknis. (DMR)