Kupang, Itdaprov. Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah. Menjawab amanat sesuai ketentuan di atas maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melalui surat tugas gubernur Nusa tenggara Timur Nomor :IP.800.1.11.1/265/ST/K/2023 tanggal 19 Oktober 2023 melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabataan Bupati dan Wakil Bupati Ende. Pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober s.d 4 November 2023.
Entry meeting di ruang kerja Sekda Ende (foto: Elpo 26/10/23)
Tim pemerika AMJ Bupati Ende secara teknis dikendalikan oleh Irban 4, Enny C. Ndapamerang, S.Sos, M.M dengan ketua Tim Fransiskus Bin, S.E., M.M serta anggota tim terdiri dari Emanuel Ronaldus Atok, S.E., M.M, Jibrail Po, S.Pt; Robertus R. Sabut, A.Md; Fahmi Rahman Baletty, S.IP; Selviana Krispina Tea, S.E, dan Roslidia Djami, A.Md.
Saat entry meeting tim pemeriksa diterima oleh Sekretaris Daerah Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes,M.Mr didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Ende, Efren Diakon Aina, S.E bertempat di ruang kerja Sekda Ende. Selanjutya tim pemeriksa melakukan pemeriksaan AMJ bertempat di ruang Aula Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende.
Pada kesempatan entry meeting tim AMJ ini, kepada Sekda Ende pengendali teknis, Enny C. Ndapamerang, S.Soss, M.M menjelaskan bahwa penekanan pemeriksaan AMJ ini untuk mengukur capaian kinerja selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2019-2024 dengan mengacu pada 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum sebagaimana indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ende. “Dimohon kerja sama melalui koordinasi Pak sekda dan pak Inspektur Kabupaten Ende agar semua pimpinan perangkat daerah dan pejabat pemangku kepentingan terkait dengan kebutuhan data dan informasi untuk koperatif dalam mendukung proses pemeriksaan ini supaya dapat diselesaikan tepat waktu,” lanjut Dalnis, Enny Ndapamerang.
Penyerahan Buletin Proteksi dari Dalnis, Enny C. Ndapamerang kepada Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G Ngasu,M.Kes,M.Mr (foto: Elpo 26/10/23)
Selanjutnya Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu,M.Kes,M.Mr menyampaikan antusias yang tinggi untuk mendukung proses pemeriksaan tim AMJ dan bertekad untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyediakan data dan informasi sesuai kebutuhan tim pemeriksa. “Terima kasih kepada Inspektorat daerah provinsi NTT yang merespons tepat waktu atas amanat peraturan sehingga bisa melakukan pemeriksaan ini tepat 3 bulan sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir 31 Desember 2023. Kita akan prioritaskan kebutuhan ini dan akan membatasi perjalanan dinas keluar daerah bagi semua pejabat daerah dan juga saat yang bersamaan juga sedang dilakukan sidang DPRD Kabupaten Ende jadi kita akan paralelkan dua kepentingan ini sebagai kebutuhan dan kepentingan daerah.
Pose bersama tim pemeriksa AMJ dengan Sekda Ende dan Inspektur Ende di ruang kerja Sekda Ende (Foto: Elpo, 26/10/23)
Disamping pemeriksaan AMJ, tim pemeriksa juga melakukan pemeriksaan kinerja pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ende. Tim pemeriksa Kinerja pada Inspektorat Daerah kabupaten Ende secara teknis dikendalikan Enny C. Ndapamerang, S.Sos, M.M dengan ketua Tim Emanuel Ronaldus Atok, S.E., M.M, dan anggota terdiri dari Selviana Krispina Tea, S.E, dan Roslidia Djami, A.Md. (Penulis: Jibrael Po)