Dalam rangka percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP, Inspektorat Daerah Provinsi NTT lakukan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di 39 (tiga puluh sembilan) perangkat daerah Provinsi NTT terhitung tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2024 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Daerah Provinsi NTT wajib memantau tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tim Monev yang terdiri dari Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, SE, MM, Ketua Tim Jose Alves Pereira, S.H, dan 4 (empat) orang anggota tim Johanes Don Bosco Bria, S.T., M.Eng., QRMA, Yoseph Realino Lusong, S.T, M.Y.Natalia Meo Siga, ST dan Miguel Lona melaksanakan Monev pada 4 (empat) perangkat daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT. Mengawali kegiatan monev, tim melapor pada pimpinan perangkat daerah untuk menyampaikan maksud penugasan dan menyerahkan rekapan Temuan BPK dan APIP sebagai informasi bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Tindak Lanjut.
Dalam melaksanakan monev, tim berkoordinasi dengan Admin TLHP masing – masing perangkat daerah. Selanjutnya hasil monev akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah dan Tim Monev TLHP. Diharapkan dengan adanya Monev TLHP dapat mendorong 39 (tiga puluh sembilan) perangkat daerah lebih proaktif dalam menindaklanjuti temuan – temuan hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT.