21/05/2024. Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) setiap daerah terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grant dan DAUyang ditentukan penggunaannya atau Spesific Grant. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya Tingkat Provinsi untuk membiayai penggajian PPPK Daerah; bidang pendidikan; bidang kesehatan; dan bidang pekerjaan umum. Dalam arti lain DAU Spesific Grant tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan/atau program daerah di luar bidang –bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Provinsi NTT pada tahun 2024 memperoleh DAU Spesific Grant TA. 2024 dengan Pagu Anggaran Rp282.363.975.000,- dan telah dilakukan pencairan Tahap I yang terdiri dari DAU Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan Reviu DAU Spesific Grant pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi NTT sebagai salah satu syarat pencairan DAU SG Tahap II sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang menegaskan bahwa Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Reviu dilaksanakan terhitung tangal 13 Mei s.d 21 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Reviu SG pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi NTT terdiri dari Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE selaku Penanggungjawab, Amelia Peni Tella, S.E, M.M selaku Pengendali Teknis, Mukhdar Karaeng,S.E, M.M, CGAA selaku Ketua Tim dan 2 orang anggota tim lainnya. Tim melakukan entry meeting pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi NTT untuk menyampaikan maksud dan tujuan penugasan. Setelah melaksanakan reviu, tim selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Reviu kepada Inspektur sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. AMS