07 Mei 2023, bertempat di Aula Pantai Otan Kantor Inspektorat Daerah Prov. NTT, Inspektorat Provinsi NTT gelar rapat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI dan APIP (Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi NTT) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Bapak Kosmas Lana, SH., M.Si. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan petugas tindak lanjut perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Rapat bertujuan untuk mengetahui upaya dan kendala penyelesaian TLHP BPK RI dan APIP. Percepatan ini penting dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan melaksanakan rekomendasi perbaikan hasil pemeriksaan baik oleh BPK RI maupun APIP.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menegaskan agar pimpinan perangkat daerah lebih proaktif dalam menyelesaikan temuan – temuan hasil pemeriksaan sesuai target yang ditetapkan sebagai sarana perbaikan tata kelola pemerintahan dan mempertahankan opini WTP.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang penyusunan Rencana Aksi Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. Rencana Aksi yang disusun memuat tentang langkah – langkah penyelesaian oleh pihak – pihak terkait dan waktu penyelesaiannya serta dokumen – dokumen yang nantinya akan disampaikan ke BK RI sebagai bukti bahwa rekomendasi temuan telah ditindaklanjuti. Dokumen Rencana Aksi yang dihasilkan akan disampaikan ke Pj. Gubernur untuk ditandatangani dan diserahkan kepada BPK RI.
Di penghujung kegiatan, Inspektur Provinsi NTT menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan kepala daerah dibantu oleh inspektorat.
Berdasarkan hal tersebut dokumen tindak lanjut agar disampaikan dan dikomunikasikan kepada pemeriksa (BPK-Itjen-Itda) melalui Inspektorat Provinsi NTT. Apabila dokumen yang disampaikan dianggap berkesesuaian dengan rekomendasi, selanjutnya Admin TLHP pada Tim Analisis dan Evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan menginput kedalam Aplikasi TLHP Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk BPK RI dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat (Si Wasiat) untuk Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dokumen akan dievaluasi oleh BPK maupun Itjen Kemendagri. Apabila dianggap telah tuntas makan akan dinyatakan “sesuai”, dan apabila dianggap belum tuntas akan diperoleh infomasi kekurangan atas dokumen yang disampaikan.
Oleh karena itu seluruh perangkat daerah perlu untuk selalu berkoordinasi dengan Inspektorat pada Tim Anev Itda Provinsi NTT dengan memanfaatkan sarana klinik konsultasi yang ada di Inspektorat dan dilaksanakan setiap jam kerja. Dalam kesempatan tersebut, Inspektur menyampaikan kembali bahwa pada semester II Tahun 2024 akan diadakan kembali rapat TLHP untuk mengetahui perkembangannya yang telah dilaksanakan oleh masing – masing perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi BPK dan Itjen Kemendagri atas dokumen tindak lanjut yang diajukan.AMS