Entry Meeting pada Bappelitbangda dan BPPD Provinsi NTT

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT menetapkan tugas Inspektorat Daerah adalah membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan demi tercapainya tujuan mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional.

Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.800.1.111.1/6/ST/K/2024 dan IP.800.1.11.1/25c/ST/ K/2024,  Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dikendalikan

Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi dengan Pejabat terkait berkenaan dengan hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan  pemeriksaan

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 diawali dengan melakukan Entry Meeting dengan maksud menyampaikan pelaksanaan kegiatan dan permintaan data dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan diklarifikasi dan dianalisis Tim Pemeriksa kemudian diberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja ke depannya. Catatan temuan hasil pemeriksaan kemudian disusun oleh Tim Pemeriksa dan disampaikan pada saat Exit Meeting kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT sebagai bahan pembinaan dan masukan dalam upaya peningkatan kualitas kinerja dan kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara dalam semangat Reformasi Birokrasi.(at)#itdaprovntt

Tim Pemeriksa menyampaikan catatan temuan hasil pemeriksaan pada Bappelitbangda Provinsi NTT kepada Kepala Badan dalam kegiatan Exit Meeting

Tim Pemeriksa menyampaikan catatan temuan hasil pemeriksaan pada BPPD Provinsi NTT kepada Kepala Badan dalam kegiatan Exit Meeting

By Website