Tim Melapor diri pada Inspektorat Daerah Kabupaten Belu
Kupang, Itdaprov.NTT (26/02/2024). Sebagai bentuk fungsi Pembinaan dan Pengawasan, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Pemeriksaan Fisik yang bersumber dari APBD Provinsi NTT Tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Belu. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT menetapkan tugas Inspektorat Daerah adalah membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan demi tercapainya tujuan mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional.
Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.800.1.111.1/53/ST/K/2024, Tanggal 15 Pebruari 2024, menugaskan Inspektur Pembantu Wilayah IV, Enny C. Ndapamerang, S.Sos.MM., sebagai Pengendali Teknis, Emanuel Ronaldus Atok, SE., M.M, sebagai Ketua Tim dan empat orang anggota an. Abidin Tokan, SE, Robert R. Sabut, A.Md., Nur Aini, A.Md, dan Fahmi Rahman Baletty,S.IP. Pemeriksaan dilaksanakan selama lima hari, terhitung tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2024, dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Tim Inspektorat “menyisisir” hingga ke titik lokasi sasaran yang tersebar hampir diseluruh wilayah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Belu.
Pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan dan bantuan yang berasal dari APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 di wilayah Kabupaten Belu, diantaranya Program/Kegiatan Dinas PUPR Provinsi NTT yaitu Pembangunan Sumur Bor. Di bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memberikan Bantuan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu : Pembangunan Ruang Guru/Kantor Beserta Perabot, Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabot, Ruang Laboratorium Beserta Perabot, Ruang Praktik Siswa (RPS), Pembangunan Toilet/Jamban, serta Belanja Modal dan Belanja Hibah Peralatan Pendidikan bagi SMA/SMK yang tersebar di hampir seluruh SMA/SMK di Kabupaten Belu.
Tim Pemeriksa melakukan uji petik DAK di SMKN 3 Belu
Bantuan di bidang Pertanian dan Peternakan juga tersebar hampir keseluruh wilayah Kabupaten Belu, bantuan yang ditujukan kepada Kelompok Tani berupa bantuan pertanian diantaranya Tr2, Hand Traktor, Mesin Pompa Air, Benih padi, dan Benih Jagung sedangkan untuk bidang Peternakan bantuan berupa ternak Babi, dan untuk bidang social diberikan bantuan berupa uang tunai kepada kelompok-kelompok.
Tim Pemeriksa melakukan Uji Petik
Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Fisik untuk mengetahui kesesuaian dan ketepatan pelaksanaan pembangunan fisik maupun paket – paket bantuan berupa uang, barang maupun ternak dan bibit/benih tanaman, menemukan penyimpangan dan jumlah kerugian yang terjadi disertai saran perbaikan atas kelemahan/kekurangan yang ada serta mengetahui manfaat dari bantuan / pelaksanaan fisik tersebut.(abd)