Kupang, – Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stefanus F. Halla, ST., MM., CGCAE mengikuti sosialisasi Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah secara daring melalui zoom meeting pada hari Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Inspektur Jenderal Kemendagri dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional, serta pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan operasional SPPG untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Selain inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.

Tito menjelaskan, inspeksi menjadi salah satu tugas awal Satgas MBG untuk menilai kelayakan operasional SPPG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito.

Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas makanan dan menu yang disediakan oleh SPPG, termasuk upaya meminimalkan sisa makanan atau food waste.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi pelaksanaan program.

“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi disertai alasan singkat.

Di akhir sosialisasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memohon dukungan dari Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah sehingga inspeksi bisa dijalankan dengan baik, kegiatan Prasmanan dapat didukung, hingga data divalidasi dengan baik.

By Website