KUPANG – Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Selain berfokus pada pencegahan, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga mengambil peran krusial dalam mendukung penegakan hukum melalui penyediaan jajaran auditor sebagai ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, menjelaskan bahwa kerja sama strategis dengan KPK RI diarahkan langsung untuk membenahi area rawan korupsi, seperti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, serta sektor pelayanan publik. Menurutnya, intervensi sejak dini lewat optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting untuk menutup celah potensi penyelewengan.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, menjelaskan bahwa kerja sama strategis dengan KPK RI diarahkan langsung untuk membenahi area rawan korupsi (Dok. Tim, Kupang 22 Oktober 2026)

Namun, di samping aspek preventif (pencegahan), Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga bergerak aktif di ranah represif bersama aparat penegak hukum (APH). Stefanus F. Halla menegaskan bahwa para auditor Inspektorat Daerah Provinsi NTT memiliki kompetensi teknis akuntansi forensik dan audit investigatif yang diakui di mata hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjadi salah satu alat bukti petunjuk yang sah. Para auditor yang ditugaskan akan hadir di hadapan majelis hakim sebagai Keterangan Ahli guna memaparkan metodologi perhitungan secara objektif, menjelaskan titik penyimpangan anggaran, serta membantu hakim memahami nilai riil kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata.

Pemerintah Provinsi NTT melalui Inspektorat Daerah Provinsi NTT berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK RI sekaligus mengawal penegakan hukum tipikor secara profesional. Melalui penguatan fungsi preventif bersama KPK dan fungsi ahli persidangan terintegrasi ini, diharapkan mutu pelayanan publik di wilayah NTT semakin bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.

By Website