Pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang terlaksana. Lebih dari itu, integritas dalam mengelola keuangan, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini menjadi penentu keberhasilan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tantangan ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pesan tersebut mengemuka dalam paparan Roady Robby, S.H., LL.M., Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, bertajuk “Penguatan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK dalam Mengawal Akuntabilitas Pembangunan Daerah”. Paparan disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tingkat Provinsi NTT, Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), dan Telaah Sejawat Eksternal yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, 14 Oktober 2026.

Salah satu perhatian utama dalam paparan tersebut adalah Indeks Integritas Provinsi NTT Tahun 2025 yang tercatat sebesar 65,26, berada pada kategori rentan berdasarkan klasifikasi yang ditampilkan dalam materi KPK. Angka ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan prosedur administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku antikorupsi, pengambilan keputusan yang objektif, serta pengelolaan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

KPK juga menekankan pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemeriksa kepatuhan setelah kegiatan dilaksanakan, tetapi berkembang menjadi mitra strategis pimpinan daerah, pemberi saran yang tepercaya (trusted advisor), sekaligus sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Melalui koordinasi dan supervisi yang lebih substantif, pemerintah daerah didorong untuk membangun sistem pengawasan berbasis risiko, memperbaiki tindak lanjut hasil pengawasan, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Penguatan perilaku antikorupsi tidak cukup berhenti pada komitmen dan pemenuhan administrasi. Upaya tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, pengelolaan anggaran yang akuntabel, pelayanan publik yang berintegritas, serta pengawasan internal yang mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.

Materi yang menyoroti Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), pengukuran keberhasilan antikorupsi pemerintah daerah, pengawalan area rawan korupsi, hingga penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberikan perspektif penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Indeks integritas NTT menjadi peringatan untuk berbenah

Dalam materi yang dipaparkan, KPK menampilkan Indeks Integritas Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar 65,26. Berdasarkan klasifikasi pada materi tersebut, nilai di bawah 72,99 masuk kategori Rentan, nilai 73,00–77,99 masuk kategori Waspada, sedangkan nilai 78,00–100,00 masuk kategori Terjaga.

Angka ini perlu menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Kategori rentan bukanlah alasan untuk memberi stigma kepada institusi atau aparatur tertentu, melainkan sinyal bahwa upaya membangun integritas perlu diperkuat secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Materi KPK juga menampilkan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) atau pengukuran pencegahan korupsi daerah tahun 2025 untuk Provinsi NTT sebesar 54,26. Pada delapan area perbaikan tata kelola yang ditampilkan, skor penguatan APIP tercatat 69, perencanaan 70, penganggaran 73, pengadaan barang dan jasa 69, pelayanan publik 73, manajemen ASN 80, pengelolaan barang milik daerah 59, serta optimalisasi pendapatan daerah 70.

Data tersebut menunjukkan perlunya perhatian terhadap kualitas sistem pencegahan korupsi, terutama pada area yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumber daya publik. Pengelolaan barang milik daerah, misalnya, membutuhkan penatausahaan aset yang tertib, pencatatan yang akurat, pengamanan aset, serta pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa memerlukan pengendalian yang memastikan proses berjalan kompetitif, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Skor tersebut merupakan instrumen pemetaan perbaikan tata kelola, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada area tertentu. Maknanya adalah pemerintah daerah perlu menggunakan hasil pengukuran sebagai dasar untuk mengidentifikasi kelemahan, menetapkan langkah korektif, dan memantau penyelesaian perbaikan secara nyata.

Memahami IPAK dan kaitannya dengan integritas pemerintahan

Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) merupakan indikator yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur tingkat permisivitas masyarakat terhadap perilaku koruptif. Pengukuran mencakup persepsi dan pengalaman masyarakat, antara lain berkaitan dengan penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, serta nilai-nilai antikorupsi.

BPS mencatat IPAK Indonesia pada 2024 sebesar 3,85 pada skala 0–5, menurun dibandingkan 3,92 pada 2023. Indeks persepsi turun dari 3,82 menjadi 3,76, sedangkan indeks pengalaman turun dari 3,96 menjadi 3,89. Semakin tinggi nilai IPAK, semakin menunjukkan perilaku masyarakat yang antikorupsi.

Perlu ditegaskan bahwa angka 3,85 merupakan capaian nasional, bukan nilai khusus Provinsi NTT. Adapun angka 65,26 dalam materi KPK merupakan Indeks Integritas Provinsi NTT Tahun 2025. Keduanya memiliki konteks dan metode pengukuran berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Meskipun demikian, kedua instrumen tersebut bertemu pada satu kepentingan mendasar: membangun lingkungan sosial dan pemerintahan yang tidak memberi ruang bagi korupsi, baik melalui kebiasaan masyarakat maupun melalui penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perilaku antikorupsi harus tercermin dalam tindakan sehari-hari. Masyarakat tidak membenarkan pemberian uang untuk mempercepat layanan, aparatur tidak meminta imbalan atas pelayanan yang menjadi kewajibannya, pejabat menghindari benturan kepentingan, dan setiap keputusan yang menggunakan kewenangan publik harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Dengan demikian, integritas bukan semata-mata urusan penegakan hukum. Integritas juga merupakan budaya yang dibentuk melalui keteladanan pimpinan, sistem kerja yang transparan, pelayanan yang adil, serta konsistensi dalam menerapkan aturan.

Tantangan nyata NTT: memastikan pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat

Penguatan integritas menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kondisi sosial-ekonomi Nusa Tenggara Timur. Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di NTT pada September 2025 masih sebesar 17,50 persen, dengan jumlah sekitar 1,03 juta orang. Angka ini memang menurun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 18,60 persen, tetapi besarnya jumlah penduduk yang masih hidup dalam kemiskinan menegaskan pentingnya efektivitas setiap rupiah anggaran pembangunan.

Dalam konteks tersebut, pencegahan korupsi tidak boleh dipahami hanya sebagai upaya menghindari kerugian keuangan negara. Pencegahan korupsi juga merupakan upaya memastikan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, dan pelayanan dasar benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Ketika program direncanakan tanpa dasar kebutuhan yang memadai, anggaran berisiko tidak menghasilkan manfaat optimal. Ketika pengadaan tidak dikelola secara kompetitif, pemerintah berisiko membayar lebih mahal daripada nilai yang semestinya. Ketika penerima bantuan tidak diverifikasi dengan baik, bantuan dapat salah sasaran atau diterima berulang oleh pihak yang sama. Ketika aset daerah tidak dikelola secara tertib, potensi pemanfaatannya untuk pelayanan publik dapat hilang.

Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola bukan sekadar tingginya realisasi anggaran atau lengkapnya dokumen administrasi, melainkan sejauh mana belanja pemerintah menghasilkan layanan yang berkualitas dan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Bagi NTT, pendekatan tersebut menuntut agar perencanaan dan penganggaran daerah memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di wilayah perkotaan, perdesaan, dan daerah kepulauan. Pengawasan juga perlu mempertimbangkan risiko keterjangkauan layanan, ketepatan sasaran program, kualitas pekerjaan, serta keberlanjutan manfaat pembangunan.

Data kemiskinan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Namun, data tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan publik yang harus dijawab melalui pengelolaan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Delapan area yang membutuhkan pengawalan konsisten

Dalam materi KPK, pengukuran keberhasilan antikorupsi pemerintah daerah mencakup delapan area perbaikan tata kelola, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.

Kedelapan area tersebut saling berkaitan. Perencanaan yang baik tidak akan menghasilkan manfaat maksimal apabila penganggarannya tidak realistis. Penganggaran yang memadai tidak menjamin keberhasilan apabila pengadaan barang dan jasa tidak efisien. Sementara itu, seluruh tahapan membutuhkan pengawasan yang mampu mengidentifikasi risiko sebelum kelemahan sistem berkembang menjadi penyimpangan.

Materi KPK secara khusus mengingatkan adanya sejumlah titik rawan, antara lain program antardinas yang tumpang tindih, penganggaran yang belum berbasis kinerja, potensi manipulasi harga atau pemecahan paket dalam pengadaan elektronik, serta lemahnya verifikasi penerima hibah dan bantuan sosial.

Risiko lain terdapat dalam perencanaan belanja yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD, perjalanan dinas dan honorarium, bantuan keuangan, proyek strategis, pengadaan langsung, serta pengelolaan kontrak pengadaan. Materi tersebut menempatkan area-area ini sebagai titik yang memerlukan pendalaman risiko dan deteksi dini, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh kegiatan di dalamnya bermasalah.

Bagi pemerintah daerah di NTT, implikasinya jelas: setiap program harus memiliki dasar kebutuhan yang dapat diuji, indikator hasil yang terukur, penerima manfaat yang terverifikasi, serta dokumen dan proses pengadaan yang dapat ditelusuri.

Penggunaan sistem elektronik juga harus disertai pengendalian substantif. Digitalisasi memang memperluas jejak data dan meningkatkan keterlacakan, tetapi tidak otomatis meniadakan risiko pengaturan penyedia, kemahalan harga, pemecahan paket, atau konflik kepentingan.

Dari kepatuhan administratif menuju deteksi dini

Salah satu pesan penting dalam materi KPK adalah pergeseran pendekatan dari pemantauan yang berorientasi pada pemenuhan indikator administratif menuju pengawasan yang lebih substantif dan berbasis risiko.

Melalui pendekatan MCSP, pemantauan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen atau pemberian skor. Data perlu dianalisis untuk menemukan anomali, diverifikasi di lapangan, dibahas bersama pihak terkait, dan ditindaklanjuti dengan tindakan korektif yang jelas.

Materi tersebut menjelaskan kerangka kerja yang meliputi pengumpulan data, analisis data, pemetaan risiko, verifikasi dan validasi, penyampaian hasil, serta pemantauan tindak lanjut. Sumber data yang disebutkan antara lain Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), LPSE, e-Katalog, dokumen hibah dan bantuan sosial, serta hasil verifikasi lapangan.

Pendekatan ini relevan untuk memperkuat pengawasan di NTT. Misalnya, data pengadaan dapat dianalisis untuk mengidentifikasi penyedia yang berulang kali memenangkan paket, ketidakwajaran harga, atau paket-paket yang berpotensi dipecah. Data hibah dan bantuan sosial dapat diperiksa untuk memastikan identitas penerima, ketepatan sasaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Apabila ditemukan anomali, temuan awal perlu diverifikasi sebelum disimpulkan sebagai penyimpangan. Perangkat daerah terkait dan APIP kemudian harus memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan, bukan sekadar dicatat dalam berita acara atau laporan.

KPK dalam materinya menekankan pentingnya deteksi dini sebelum penindakan. Prinsip ini bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana, melainkan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan sistem dan menghentikan risiko sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Penguatan APIP: dari pemeriksa menjadi mitra strategis pencegahan

Bagian penting lainnya dalam paparan tersebut adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mendorong agar APIP menjadi lebih independen, profesional, dan efektif dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK mendorong penguatan APIP daerah melalui empat aspek utama: anggaran pengawasan, kualitas sumber daya manusia pengawas, independensi dan objektivitas pengawasan, serta peran dan layanan APIP.

Empat aspek tersebut saling menentukan. APIP tidak akan dapat menjalankan pengawasan secara optimal apabila anggarannya tidak memadai, kompetensi pengawas tidak sesuai kebutuhan risiko, atau pelaksanaan pemeriksaan terpengaruh kepentingan pihak yang diawasi.

Demikian pula, peningkatan kompetensi auditor dan pengawas perlu diarahkan pada kemampuan membaca pola risiko, menganalisis data, menilai kewajaran transaksi, memeriksa kualitas hasil pekerjaan, serta memberikan rekomendasi yang dapat diterapkan oleh perangkat daerah.

KPK juga menekankan agar APIP tidak hanya berperan sebagai pemeriksa kepatuhan setelah kegiatan berlangsung. APIP perlu berkembang menjadi mitra strategis, penasihat terpercaya, dan sistem peringatan dini bagi pimpinan pemerintah daerah.

Perubahan ini penting bagi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan inspektorat kabupaten/kota. Pengawasan yang efektif harus hadir sejak tahap perencanaan, berlanjut pada penganggaran dan pelaksanaan program, hingga memastikan hasil kegiatan serta tindak lanjut rekomendasi benar-benar sesuai dengan tujuan.

Namun, peran konsultatif APIP harus tetap menjaga independensi dan objektivitas. Pendampingan bukan berarti membenarkan keputusan yang berisiko, mengambil alih tanggung jawab perangkat daerah, atau mengurangi ketegasan ketika ditemukan indikasi penyimpangan. APIP harus membantu mencegah kesalahan sekaligus memberikan penilaian profesional yang bebas dari konflik kepentingan.

Dalam kerangka tersebut, tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk menilai keseriusan perbaikan tata kelola. Rekomendasi yang berulang kali tidak diselesaikan menunjukkan bahwa masalah tidak cukup diatasi melalui laporan; diperlukan penetapan penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, bukti tindak lanjut, dan pemantauan oleh pimpinan.

TLHP dan Telaah Sejawat Eksternal sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan

Penyelenggaraan Rakorwasda yang dirangkaikan dengan pemutakhiran data TLHP dan Telaah Sejawat Eksternal memiliki relevansi langsung dengan agenda penguatan akuntabilitas tersebut.

Pemutakhiran data TLHP perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan tercatat secara akurat, memiliki status penyelesaian yang jelas, dan didukung bukti yang memadai. Penyelesaian tindak lanjut tidak semestinya dinilai hanya dari jumlah rekomendasi yang dinyatakan selesai, tetapi juga dari kualitas perbaikan dan kemampuannya mencegah masalah serupa terulang.

Sementara itu, Telaah Sejawat Eksternal dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas pelaksanaan pengawasan internal secara lebih objektif, sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Proses ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme, konsistensi metodologi, dan kualitas rekomendasi pengawasan.

Keduanya harus diarahkan pada tujuan yang sama: menjadikan hasil pengawasan sebagai dasar pembelajaran organisasi dan perbaikan sistem, bukan sekadar kewajiban pelaporan.

Integritas harus diukur dari perubahan nyata

Paparan KPK tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak cukup ditentukan oleh banyaknya kegiatan sosialisasi, kelengkapan dokumen, atau capaian skor administratif. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah risiko penyimpangan berkurang, rekomendasi pengawasan diselesaikan, kualitas belanja membaik, pelayanan publik semakin adil, dan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, agenda ke depan memerlukan komitmen bersama antara pimpinan daerah, perangkat daerah, inspektorat, DPRD, serta pemangku kepentingan terkait. Perencanaan harus berbasis kebutuhan, penganggaran berorientasi hasil, pengadaan dikelola secara transparan, bantuan disalurkan secara tepat sasaran, dan pengawasan internal dilibatkan sejak dini.

Indeks Integritas NTT sebesar 65,26 dan capaian MCSP/IPKD 2025 sebesar 54,26 perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan prioritas perbaikan, bukan sekadar angka dalam laporan. Setiap kelemahan harus diterjemahkan menjadi rencana aksi yang terukur, dengan penanggung jawab, target waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme pemantauan.

Pada akhirnya, penguatan perilaku antikorupsi bukan hanya agenda kelembagaan, melainkan fondasi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Setiap rupiah anggaran yang dikelola secara akuntabel akan memperbesar peluang masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik. Sebaliknya, setiap kelemahan tata kelola yang dibiarkan berisiko mengurangi manfaat pembangunan, terutama bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Melalui sinergi KPK, APIP, dan seluruh perangkat daerah, NTT diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga efektif mendeteksi risiko, konsisten menindaklanjuti rekomendasi, dan mampu menjaga setiap proses pembangunan tetap berada pada jalur kepentingan publik. (Jibrael Po)

By Website