Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kontinyu melakukan siklus perencanaan pembangunan setiap tahunnya. Untuk Tahun Anggaran 2026, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi fondasi utama dalam mengoperasionalkan visi jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD. Dalam upaya memastikan RKPD 2026 disusun secara berkualitas, realistis, dan akuntabel, Inspektorat Provinsi NTT kembali mengambil peran krusial melalui pelaksanaan reviu terhadap Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.

Pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 oleh Inspektorat Provinsi NTT di Gedung Satu Data Bapperida Provinsi NTT pada 09-16 Juli 2025
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, reviu dokumen perencanaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) — dalam hal ini Inspektorat Provinsi NTT — merupakan tahapan esensial. Reviu ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen pengawasan preventif yang bertujuan untuk menguji bahwa rancangan akhir RKPD yang disusun telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai, menguji rumusan rancangan akhir RKPD telah berpedoman pada RPJMD serta menguji rumusan rancangan akhir RKPD telah disusun sesuai dengan tahapan, tata cara dan sistematika penyusunan dokumen RKPD.

Pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 oleh Inspektorat Provinsi NTT di Gedung Satu Data Bapperida Provinsi NTT pada 09-16 Juli 2025
Inspektorat Provinsi NTT menerapkan metodologi yang terstruktur dalam melakukan reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026. Tahapan umum yang dilalui meliputi Rapat Persiapan Pembentukan Tim Reviu yang terdiri dari Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE selaku Penanggungjawab, Auditor Madya, Ibu Soffy Soetji Widarti, M.P selaku Pengendali Teknis, Bapak Lukas Liku Sait, S.P., M.Sc selaku Ketua Tim dan beranggotakan 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 9 (sembilan) orang Auditor dan 3 (tiga) orang Pengawas Pemerintahan. Reviu dilaksanakan selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 09 Juli sampai dengan 16 Juli 2025.

Penyerahan Surat Tugas Pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 oleh Pengendali Teknis Auditor Madya, Ibu Soffy Soetji Widarti, M.P dan Ketua Tim Bapak Lukas Liku Sait, S.P., M.Sc
Tim Reviu kemudian melakukan telaah dan analisis terhadap dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 dan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD Provinsi NTT Tahun 2024-2026, Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan I dan II Tahun 2024, Laporan Hasil Pengendalian Kebijakan Penyusunan RKPD, RKJP Nasional, Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Berita Acara Hasil Musrenbang RKPD.
Hasil reviu kemudian dituangkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR) untuk ditanggapi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) selaku penyusun dokumen Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026.

Penyerahan Catatan Hasil Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 oleh Pengendali Teknis Auditor Madya, Ibu Soffy Soetji Widarti, M.P dan Ketua Tim Bapak Lukas Liku Sait, S.P., M.Sc
Dengan peran aktif Inspektorat Provinsi NTT dalam reviu RKPD tahun 2026, diharapkan arah pembangunan NTT dapat semakin terarah, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta peluang pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.