Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Upaya tersebut mencakup kegiatan dalam berbagai bentuk seperti sosialisasi PUG, advokasi kepada para pengambil kebijakan, pengembangan kelembagaan PUG, sampai pada bimbingan teknis untuk mengintegrasikan gender ke dalam siklus proses Pembangunan (dari perencanaan hingga evaluasinya).
Tim Monitoring PPRG Inspektorat Daerah saat melaksanakan tugas pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT. (Dok:2/8/2023)
Pengarusutamaan Gender muncul sebagai strategi untuk menjawab kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki merupakan akibat dari pembangunan yang netral gender dan bias gender. Hal ini terjadi lebih disebabkan pada suatu anggapan ketika berbicara tentang masyarakat, berarti sudah mencakup perempuan dan laki-laki. Di sisi lain, persoalan yang dihadapi dan pengalaman perempuan dan laki-laki dalam pembangunan berbeda-beda dan masing-masing memiliki kebutuhan spesifik sesuai dengan kepastiannya.
Pada perkembangannya, pelaksanaan PUG sudah tidak terbatas pada upaya untuk menghapuskan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, namun juga meningkatkan inklusi sosial kelompok marginal lainnya dan mengatasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kelompok lainnya.
Pada Tahun 2023, kegiatan monitoring PPRG ini telah dilaksanakan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pemeriksaan regular, sesuai jadwal PKPT Berbasis Risiko pada Triwulan III (Bulan Juli-Agustus 2023) dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.800.1.11.1/167/ST/K/2023 yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 31 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 terhadap program/kegiatan pada 39 (tiga puluh sembilan) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Tim Monitoring PPRG Inspektorat Daerah saat melaksanakan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. (Dok:1/8/2023)
Hal penting dalam monitoring perencanaan dan penganggaran responsif gender adalah melakukan analisis gender. Untuk melakukan itu telah tersedia beberapa alat analisis yaitu Analisis Harvard, Analisis Moser, dan Gender Analysis Pathway (GAP). Hal ini untuk mempermudah implementasi tahap penganggaran responsif gender dengan mengintegrasikan analisis gender yang diperoleh dari GAP dan GBS pada dokumen penganggaran untuk menyusun TOR (Term of Reference) atau KAK (Kerangka Acuan Kegiatan)
TOR dan GBS merupakan dua dokumen untuk memastikan bahwa Perangkat Daerah telah mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Sementara itu diharapkan dengan analisis gender, kebijakan/program/kegiatan Perangkat Daerah dapat memenuhi kebutuhan yang menjawab persoalan perempuan dan laki-laki.
Tim Monitoring PPRG Inspektorat Daerah saat melaksanakan tugas pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. (Dok:1/8/2023)
Teknis pelaksanaan kegiatan monitoring tahun 2023 ini, Tim Monitoring Inspektorat Daerah Provinsi NTT meminta masing-masing Perangkat Daerah untuk mengisi kuisioner pemantauan dan melampirkan GAP dan GBS dalam penyusunan RKA terhadap kegiatan prioritas Perangkat Daerah. Dokumen akuntabilitas yang berperspektif gender ini bertujuan menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan telah dialokasikan dana yang memadai untuk menangani permasalahan gender tersebut. Biasanya diprioritaskan pada kegiatan yang memiliki anggaran besar, kegiatan dengan kelompok sasaran memiliki gender gap (celah gender) yang besar atau kegiatan yang memberi dampak besar terhadap percepatan PUG.
Tujuan akhir dari monitoring PPRG oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah untuk mengetahui pelaksanaan PPRG mulai dari tahap perencanaan (input), pelaksanaan (proses), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang dicapai serta kendala atau hambatan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPRG di waktu yang akan datang. Dengan demikian upaya pelaksanaan PPGR di Provinsi NTT dapat dilakukan secara lebih efektif demi tercapainya masyarakat NTT Bangkit-NTT Sejahtera. by@mjb27