{"id":656,"date":"2026-10-01T22:36:00","date_gmt":"2026-10-01T14:36:00","guid":{"rendered":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/?p=656"},"modified":"2026-10-09T10:45:27","modified_gmt":"2026-10-09T02:45:27","slug":"inspektorat-ntt-perkuat-pemenuhan-mcsp-rbs-kpk-2026-melalui-desk-dan-aplikasi-motivasi-mcsp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/?p=656","title":{"rendered":"Inspektorat NTT Perkuat Pemenuhan MCSP-RBS KPK 2026 Melalui Desk dan Aplikasi MOTIVASI MCSP"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>ItdaprovNTT,<\/strong>\u2014 Guna mendukung pemenuhan data MCSP-RBS (<em>Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention &#8211; Risk Based Surveillance) <\/em>KPK RI, Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan <strong>desk pemenuhan data MCSP-RBS<\/strong> yang dilaksanakan pada 30 September 2026 dan diikuti oleh 10 perangkat daerah penanggung jawab yaitu Biro PBJ, Dinas PUPR, BKD, BPAD, Badan Keuangan Daerah, Dinas P&amp;K, Biro Pem, Dinas Kesehatan, Setwan dan DPMPTSP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kegiatan desk menjadi ruang koordinasi bagi perangkat daerah untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Melalui kegiatan ini, setiap perangkat daerah dapat mengidentifikasi kebutuhan data, melakukan klarifikasi, serta mempercepat pemenuhan dokumen sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Inspektur Daerah Provinsi NTT, <strong>Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE<\/strong>, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen MCSP bukan merupakan tanggung jawab satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab aksi pencegahan korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPemenuhan dokumen MCSP adalah kerja kolaboratif antara perangkat daerah penanggung jawab aksi pencegahan korupsi,\u201d ujar Stefanus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemenuhan dokumen MCSP berada dibawah koordinator Irban V, <strong>Jonnas O. Manesi, ST, MT, FRMP <\/strong>selaku admin MCSP NTT. Dalam pelaksanaan desk, Jonnas mengatakan bahwa untuk dapat memperoleh skor terbaik dari KPK dibutuhkan kerjasama antar penganggungjawab area.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201dDiharapkan setiap penanggungjawab dapat berperan aktif dalam pemenuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga saat dilakukan penilaian oleh KPK, Pemerintah Provinsi NTT dapat memperoleh skor yang tinggi.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga melakukan sosialisasi <strong>MOTIVASI MCSP<\/strong>, aplikasi yang dikembangkan Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk mempermudah proses pengumpulan dan pemantauan data MCSP.\u00a0 Penjelasan terkait aplikasi MOTIVASI MCSP ini dilakukan oleh Grace Violin Carolin Abraham, S.E, selaku CPNS di wilayah Irban V yang khusus menangani terkait MCSP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aplikasi tersebut dirancang untuk memberikan informasi perkembangan pemenuhan data secara <strong><em>real time<\/em><\/strong>, sehingga progres masing-masing perangkat daerah dapat dipantau secara lebih cepat dan terintegrasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Stefanus menjelaskan, pelaksanaan MCSP menjadi perhatian pimpinan daerah, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur hingga Sekretaris Daerah. Karena itu, diperlukan instrumen yang mampu menyajikan perkembangan pemenuhan data secara cepat dan akurat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMCSP menjadi konsen pimpinan daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah. Sehingga aplikasi <strong>MOTIVASI MCSP<\/strong> yang dibuat Inspektorat menjadi sangat penting karena akan ditampilkan di dashboard pimpinan dan menjadi bahan rapat setiap Senin,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Stefanus, karakteristik aplikasi yang dapat menyajikan data secara real time menuntut komitmen dan kedisiplinan perangkat daerah dalam melakukan pemutakhiran data.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAplikasi ini <em>real time<\/em>, jadi perlu kerja sama dalam pemenuhan agar penilaian tahun ini menjadi lebih baik,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Stefanus menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT siap mendukung perangkat daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami yang memimpin kegiatan MCSP ini sehingga mohon partisipasinya. Kami akan mendukung kegiatan yang menjadi prioritas perangkat daerah agar terjadi sinergitas,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan pelaksanaan desk dan pemanfaatan aplikasi <strong>MOTIVASI MCSP<\/strong>, Inspektorat Daerah Provinsi NTT mendorong terbangunnya koordinasi yang lebih efektif antara perangkat daerah. Pemenuhan data diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi secara konsisten dan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ItdaprovNTT,\u2014 Guna mendukung pemenuhan data MCSP-RBS (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention &#8211; Risk Based Surveillance) KPK RI, Inspektorat Daerah Provinsi NTT terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan desk pemenuhan data MCSP-RBS yang dilaksanakan pada 30 September 2026 dan diikuti oleh 10 perangkat daerah penanggung jawab yaitu Biro PBJ, Dinas PUPR, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-656","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/656","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=656"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/656\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":660,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/656\/revisions\/660"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=656"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=656"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.nttprov.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=656"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}