Gambar 1. Tim TLHP Inspektorat Provinsi NTT Bersama Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah pemerintah. TLHP dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan/atau oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektorat Daerah Provinsi NTT memiliki peran krusial dalam melakukan TLHP guna memastikan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Inspektorat Daerah Provinsi NTT memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian intern pemerintah daerah. Salah satu fungsi utama inspektorat adalah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah. Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa temuan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada perangkat daerah terkait.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor  IP.800.1.11.1/152/ST/K/2023 Inspektorat Daerah Provinsi Melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI dan APIP Pada Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD W. Z. Johannes Kupang dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang berlangsung selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 17 Juli – 21 Juli 2023. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) adalah:

  1. Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan: Setelah BPK RI dan/atau APIP melakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada perangkat daerah terkait dan kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
  2. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut: Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, perangkat daerah bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan menyusun rencana tindak lanjut sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diungkapkan dalam laporan.
  3. Implementasi Tindak Lanjut: Perangkat daerah akan melakukan implementasi tindak lanjut sesuai dengan rencana yang telah disusun. Langkah-langkah perbaikan akan dijalankan untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi dan meningkatkan kinerja di bidang yang relevan.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Setelah tindak lanjut dilaksanakan, Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan telah dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan hasil yang diharapkan.

Gambar 2. Tim TLHP Inspektorat Provinsi NTT Melakukan Entry Meeting Pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT

Melalui Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI dan APIP oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT, perangkat daerah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan program publik. Langkah-langkah perbaikan yang diambil sebagai hasil dari TLHP akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik. Dengan kerjasama yang baik antara BPK RI, APIP, dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi dapat ditingkatkan dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur. NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jose A. Billik)

Gambar 3. Tim TLHP Inspektorat Provinsi NTT Melakukan Entry Meeting Pada RSUD W. Z. Johannes Kupang

By Website