KUPANG– Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan dan maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2023, melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pemenuhan 5 Unsur dan 25 Sub Unsur  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi melalui e-Sipintar pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga  Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Tim yang dipimpin oleh Amelia Peni Tella, S.E.,M.M selaku Pengendali Teknis (4/03)

Inspektur Pembantu I,  Amelia menjelaskan,pemenuhan 5 unsur dan 25 sub unsur SPIP Terintegrasi setiap level melalui e-Sipintar tersebut bertujuan untuk menentukan tingkat maturitas (kematangan) penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Penyelenggaraan SPIP itu sendiri didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan juga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya dijelaskan Amelia, kegiatan monitoring dan evaluasi SPIP Terintegrasi dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran Perangkat Daerah pentingnya peningkatan efektivitas pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong Satgas SPIP pada Perangkat Daerah dalam rangka pemenuhan unsur dan sub unsur  Maturitas SPIP terintegrasi, menguji kinerja tim asesor dan kesiapan  admin SPIP untuk mengupload dokumen pada aplikasi E- Sipintar.

Dalam pertemuan tersebut, Mukhdar Karaeng, S.E M.M Auditor Muda selaku Ketua Tim, menjelaskan bahwa kegiatan Monev Pemenuhan Unsur-Unsur Maturitas  SPIP Terintegrasi dalam rangka pemenuhan dokumen maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi  Level 3. Untuk diketahui penerapan SPIP menjadi sangat krusial saat ini. Selain karena nilai maturitas SPIP menjadi bukti tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah, juga sebagai salah satu bagian dari indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pemenuhan unsur-unsur penyelenggaraan SPIP pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT diharapkan sudah pada Level 3 selesai dan dilakukan penjaminan kualitas oleh Inspektorat Daerah. Semoga dengan komitmen bersama seluruh jajaran  bahwa Target Maturitas SPIP Pemerintah Provinsi NTT pada Renstra 2019 – 2023 adalah Level 3 di Tahun 2023 dapat tercapai

Tim Inspektorat Daerah, Amelia Peni Tella, Mukhdar Karaeng, Deice Agustin Dami dan Mario Buraen.

By Website