Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. APIP (Inspektorat) diharapkan dapat melaksanakan audit kinerja yang memberikan nilai tambah terhadap efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan dengan cara yang lebih sistematik, serta mampu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk optimalisasi kinerja pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Panduan ini agar digunakan sebagai acuan oleh APIP dalam melaksanakan audit kinerja di lingkungan pemerintahannya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut Inspektorat Daerah harus memiliki strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah.
Sesuai Surat Tugas Nomor:IP 879/022023 Tanggal 06 Januari 2023 Tim pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja dari tanggal 09 s.d 18 Januari 2023 Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim terdiri dari tiga orang dengan dengan dipimpin oleh Yonas Manesi ST., M.T selaku Pengendali teknis, dengan Aloysius A Limuutis, SE.M.M selaku ketua tim dengan dua orang anggota yakni Gabriel Napoleon More Ghale, S.S dan Elfy Selfiana Lenga, S.Sos.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Prov NTT melakukan pertemuan Bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur 10 Januari 2023 di Ruang Kadis Infokom
Audit kinerja adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau aktivitas/kegiatan. Evaluasi dilakukan terhadap tingkat ekonomis, efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai taarget yang telah ditetapkan serta kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan, kemudian membandingkan- nya antara kinerja yang dihasilkan dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaksanaan audit kinerja berbeda dengan audit keuangan, pada pelaksanan audit kinerja, auditor dituntut untuk meningkatkan kemampuan analitisnya sehingga dapa memberikan saran untuk perbaikan alokasi sumber daya secara optimal.
Setelah melapor ke kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur Bapak Drs. Abraham Maulaka tim kemudian menyampaikan maksud kehadiran Tim dan menyerahkan Nota Permintaan serta mohon kerjasamanya dalam melaksanakan tugas di Dinas Infokom. Dalam arahannya bapak kepala Dinas Infokom menyampaikan selamat datang dan siap menerima kehadiran tim pemeriksa Inspektorat Daerah tidak lupa menitipkan pesan agar dalam melakukan pembinaan langsung untuk ditindaklanjuti oleh rekan-rekan yang ada di Dinas Infokom. Adapun sasaran Pemeriksaan Kinerja semester II(dua) tahap I (satu) adalah memeriksa periode sesudah semester I (satu) yakni bulan Juli s.d Desember 2023 serta meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. #Kita bangkit,kita sejahtera.*Ali