Kupang-Itda Prov. NTT– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis antara lain kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, kebijakan daerah dan kerja sama daerah. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin  penyelenggaraan Pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengejawantahkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 50/KEP/HK/2023 tanggal  1 Februari 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Resiko Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 antara lain dengan menetapkan kegiatan Pembinaan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah.

Pemeriksaan fisik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Audit Kinerja yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah terhadap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Pemeriksaan fisik dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam rangka menjaga peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur. Sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 adalah 15 (lima belas) Perangkat Daerah dengan  Alokasi  Anggaran masing – masing Perangkat Daerah yaitu :

  1. Dinas Pendikan dan Kebudayaan dengan Alokasi Anggaran Rp11.732.428.000,00;
  2. Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Alokasi Anggaran Rp8.061.590,00;
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Alokasi Anggaran Rp40.077.582.700,00;
  4. Dinas Sosial dengan Alokasi Anggaran Rp880.000.000,00;
  5. Dinas Perhubungan dengan Alokasi Anggaran Rp10.815.080.458,00;
  6. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Alokasi Anggaran Rp103.804.081,00;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Alokasi Anggaran Rp36.835.000,00;
  8. Dinas Koperasi, Tenaga Kerja  dan Transmigrasi dengan Alokasi Anggaran Rp244.000.000,00;
  9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Alokasi Anggaran Rp833.712.222,00;
  10. Dinas Peternakan dengan Alokasi Anggaran Rp97.033.333,00;
  11. Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Alokasi Anggaran Rp151.842.841,00;
  12. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan;
  13. Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan Alokasi Anggaran Rp9.416.250,00
  14. Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Alokasi Anggaran Rp94.350.000,00;
  15. Biro Pemerintahan dan Kerjasama dengan Alokasi Anggaran Rp62.000.000,00.

Berdasarkan Surat Tugas Gubenur Nusa Tenggara Timur Nomor: IP.800.1.11.1/35/ST/K/2023 tanggal 9 Februari 2023, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan fisik di Kabupaten Belu selama 5 (lima) hari dari tanggal 13 s.d 17 Februari 2023 serta pelaksanaan kegiatan pengawasan/pemeriksaaan fisik Tahun 2023 difokuskan pada kegiatan berbasis risiko yang dapat dijangkau.

Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menemukan pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan dengan baik namun juga terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian guna perbaikan agar pelaksanaan program dan kegiatan kedepannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu. #ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera.

By Website