Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 11/BAN.MUSY/DPRD/2021 maka telah diagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Agustus 2021 yaitu; (1) Penyerahan Rancangan KUA- PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan; (2) Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung/tatap muka yang dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Para Asisten, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala BAPELITBANGDA, Inspektorat Provinsi NTT, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinis NTT dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan secara tidak langsung/online yang diikuti oleh pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT dengan menggunakan Video Conference melalui aplikasi Zoom Meeting, rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT berlangsung dari 09.00 Wita sampai selesai pada 10.00 Wita.
Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J. Nomleni. Penyerahan dilakukan dalam bentuk rapat paripurna dengan maksud agar seluruh anggota dewan dapat memperoleh informasi awal terkait arah kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang nantinya tertuang dalam APBD tahun anggaran 2022 serta mengetahui rencana awal pemberian plafond anggaran pada masing-masing SKPD dan mengetahui perubahan KUA-PPAS pada tahun anggaran 2021. Disamping itu, rapat paripurna ini sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat Nusa Tenggara Timur bahwa tahapan penyusunan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2022 telah dimulai.(dml)