
BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI NTT SERAHKAN LAPORAN HASILPEMERIKSAAN (LHP) SECARA VIRTUAL
Kupang, Itda.Prov NTT – “Sesudah mendapatkan hasil pemeriksaan ini, agar segera ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Belu di masa yang akan datang,” demikian penegasan Adi Sudibyo, M.M selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT pada Kamis, 07 Januari 2021.

BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui rapat virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Rapat virtual ini diikuti oleh Gubernur NTT yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Bupati Sikka, Wakil Walikota Kupang, Wakil Bupati Belu, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ketua DPRD Sikka, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Wakil Ketua DPRD Belu serta para pejabat struktural lingkup pemerintah Provinsi NTT.
LHP BPK-RI yang diserahkan secara virtual melalui e-mail, merupakan LHP Kinerja atas Efektifitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA.2020 pada Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Sikka; LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Belu atas Penanganan Pandemi Covid-19 TA.2020 serta penyerahan LHP Kepatuhan atas Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) TA.2019 dan TA.2020 (sampai dengan Semester I) pada Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi terkait lainnya.

Adapun agenda rapat virtual tersebut antara lain : Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), penyerahan LHP dan penyampaian sambutan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Wakil Ketua DPRD Belu yang mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati Sikka yang mewakili Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota serta Gubernur NTT yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah akan selalu berupaya mengerahkan segala kemampuan dan potensi untuk terus bekerja dan menangani serta membenahi masalah-masalah yang timbul dengan cepat dan tepat waktu maupun output dalam hal ini kepatuhan terhadap regulasi dan efektifitas kinerja. Semua rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT akan dijadikan panduan dan perhatian baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta segera menindaklanjuti melalui rencana aksi dalam waktu 60 hari kedepan. #LHP #BPK-RI #Itdaprov #NTTbangkit #NTTsejahtera. (im)