
KONSULTASI PELAKSANAAN ANGGARAN TA. 2021
Bertempat di Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Jln. Frans Seda No. 336 Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung rapat yang dipimpin langsung Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M selaku Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat dihadiri Paskalis Ola Tapobali A.P., MT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Sarabitti Abdul Fattah, S.H selaku Inpektur Daerah Kabupaten Lembata, Petrus Gerro, S.Sos selaku Ketua DPRD Kabupaten Lembata, serta para pejabat Strukutral dan Pejabat Fungsional tertentu Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan agenda Konsultasi Pelaksanaan Anggaran TA. 2021

Sebagai moderator yaitu Drs. Kanisius H.M. Mau, M. Si selaku Sekretaris Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam arahannya, Inspektur menyampaikan beberapa poin penting antara lain pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur sehingga dapat dilakukan tindaklanjut atas temuan pemeriksaan sebelumnya secara baik. ‘’Kabupaten Lembata adalah tamu pertama yang berkonsultasi tentang penganggaran 2021. Saat ini baru sekitar 11 Kabupaten yang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari 22 Kabupaten/Kota yang ada di Nusa Tenggara Timur, untuk itu kami berharap agar Kabupaten Lembata adalah Kabupaten pertama yang segera menyusul dalam waktu dekat ini’’ imbuh beliau.
Adapun Bapak Paskalis Ola Tapobali selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata berdiskusi mengenai standar biaya honor yang ada di Kabupaten Lembata. Dalam diskusi ini, saran bagi Pemerintah Kabupaten Lembata adalah agar dalam pembuatan anggaran selalu memperhatikan Standar Harga Satuan Regional, aspek efektiktitas, efisiensi, asas kepatutan dan kewajaran. Sebagai tambahan pula agar Tim Penetapan Harga Satuan daerah melakukan survei pasar dan/atau bisa juga melakukan kunjungan ke Kabupaten terdekat untuk melakukan studi atau pembandingan sehingga Tim bisa membuat analisa standar biaya.
Dalam kesempatan kali ini Petrus Gerro, S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Lembata juga ikut berkomentar mengenai ketidakseimbangan antara belanja publik yang lebih rendah dari belanja aparatur. “Dalam hal ini masih terdapat perhatian antara belanja publik yang lebih rendah dari belanja aparatur. Dimana diharapkan belanja publik lebih besar dibanding belanja aparatur tanpa mengesampingkan reward dari kinerja ASN yang ada’’ tukas beliau. Sementara itu Sarabitti Abdul Fattah, S.H selaku Inspektur Kabupaten Lembata juga mengapresiasi adanya Klinik Konsultasi Inspektorat Daerah Prov. NTT. ‘’Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang adanya klinik konsultasi ini. Harapan kami bahwa segala sesuatu yang membutuhkan bimbingan serta arahan dari Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kemampuan dan bidang masing – masing’’ tutup beliau.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka seluruh instansi terkait, mampu mengawal proses pelaksanaan anggaran TA 2021 sesuai dengan Misi Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu ‘’Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”.
Tantangan kedepan bagi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Itda Prov. NTT mampu berperan dalam menciptakan suatu kondusifitas birokrasi yang baik sehingga nantinya dapat berimplikasi positif pada pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
#NTTBangkit #NTTSejahtera (CET)