
Rapat Perdana Tahun 2021 Sarana Sinergitas Pelaksanaan TugasPokok Dan Fungsi Inspektorat
Kupang, Itda Prov.NTT – Senin, 4 Januari 2021, bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT Jalan Frans Seda No. 336 Kota Kupang, Rapat awal Tahun 2021 dilaksanakan. Rapat ini dipimpin oleh Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt.,M.M selaku Inspektur Daerah Provinsi NTT dan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si sebagai moderator, serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional serta seluruh ASN lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Agenda rapat ini antara lain : Presentasi Rencana Aksi/Kalender Kerja TA. 2021 dan Anggaran Kas/DPA TA.2021, Evaluasi SKP setiap ASN TA.2020, Rencana pengisian SKP Online TA. 2021, Informasi dan tindak lanjut terhadap 11 item evaluasi oleh Gubernur NTT terhadap target kinerja Eselon II, dan Persiapan pengajuan Indeks Inovasi Daerah, serta Rencana Kegiatan Peresmian Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Jalan Palapa No.6 Kota Kupang.
Rapat diawali dengan presentasi dari Tim penyusun Rencana Aksi/Kalender Kerja TA.2021 yang disampaikan oleh Auditor Muda Linda Triono S.E, M.H. Dalam presentasi tersebut dijelaskan mengenai kalender kerja pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT berupa pelaksanaan program/kegiatan dari bulan Januari hingga Desember 2021.
“Untuk pemeriksaan kinerja/regular, kita memiliki personil sebanyak 91 orang ASN yang nantinya terdiri atas 4 Dalnis dan 5 Ketua, serta 83 anggota serta dalam kegiatan monitoring evaluasi serta kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi tidak boleh bergeser dari bulan yang telah ditentukan, namun untuk itu mari kita diskusikan bersama,’’ tukas beliau.

Adapun atensi dari Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M mengenai laporan keuangan yang harus tepat waktu. “Agar menjadi perhatian bahwa kegiatan yang telah direncanakan ini boleh bergeser namun hanya dalam bulan tersebut dan tidak bisa ke bulan berikutnya, karena akan mempengaruhi program/kegiatan yang lain dan juga terhadap SKP ASN. Kemudian untuk laporan keuangan Perangkat Daerah penyelesaiannya tidak boleh di atas tanggal 31 Maret 2021, sehingga perlu koordinasi yang intens dengan Kepala Dinas/Badan/Biro untuk memastikan itu,’’ imbuh beliau.
Agenda terkait evaluasi SKP setiap ASN TA.2020 serta rencana pengisian SKP Online TA. 2021 disampaikan oleh Pengawas Pemerintahan Madya Dra. Kristina Tuto Boli, informasi dan tindak lanjut terhadap 11 item evaluasi oleh Gubernur NTT terhadap target kinerja Eselon II dipaparkan oleh Auditor Muda Patrick M.W. Loy, M.Si, sedangkan untuk persiapan pengajuan Indeks Inovasi Daerah TA. 2020, serta rencana kegiatan peresmian kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Jalan Palapa No.6 Kota Kupang, masing-masing disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Margaritha Mauweni, S.T dan Auditor Madya Jonas M. Manesi, S.T., M.T

Terhadap setiap agenda rapat yang dibahas tersebut, semunya mendapat tanggapan positif sekaligus masukan dari para peserta rapat, baik itu dari pejabat struktural maupun pejabat fungsional untuk evaluasi dan untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan rapat ini, dapat menjadi sarana sinergitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2021, sehingga nantinya dapat berimplikasi pada pelayanan publik kepada masyarakat. #Itdaprov #NTTBangkit #NTTSejahtera. (CET)